Senin, 23 November 2009

Kompetensi Wartawan

Kompetensi Wartawan:

Pedoman Peingkatan Profesionalisme dan Kinerja Pers

Penerbit:
- Cetakan pertama, Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi, Oktober 2004
- Cetakan kedua, Dewan Pers dan Friedrich Ebert Stiftung-FES, Oktober 2005
- Cetakan Ketiga, Dewan Pers, April 2006
- Cetakan Keempat, Dewan Pers, September 2006
Tebal: xiii + 66 halaman
Pengarang : Perumus: Lukas Luwarso dan Gati Gayatri
ISBN : 979-99140-0-0

Rangkuman

Sebagian kalangan menilai dunia kewartawanan pascareformasi telah rusak dan kacau. Di era kebebasan pers yang melahirkan begitu banyak pers baru, kualitas karya jurnalistik dan etika pers justru sering dipertanyakan berbagai kalangan masyarakat.

Banyak orang mengaku sabagai wartawan atau menyandang predikat wartawan kendati tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan jurnalistik yang memadai. Menjadi wartawan, bahkan menjadi pemimpin redaksi terkesan merupakan suatu profesi yang kurang dihargai masyarakat.

Beragam pengetahuan dan kemampuan yang seharusnya dimiliki oleh wartawan sering diabaikan. Tidak ada tolok ukur yang jelas untuk mengevaluasi kinerja pers dan profesionalisme wartawan.

Situasi yang memprihatinkan itu mendorong keinginan sejumlah pihak untuk merumuskan tolok ukur kompetensi wartawan. Standar kompetensi wartawan itu diharapkan mampu menjawab keresahan masyarakat terhadap perkembangan pers, serta menjadi upaya mengembalikan martabat pers dan profesi wartawan di Indonesia, sekaligus memajukan kinerja pers dan profesionalisme wartawan.

Forum Peduli Media Massa mengaji dan menyusun konsep Standar Kompetensi Wartawan. Kementerian Komunikasi dan Informasi juga menyelenggarakan lokakarya dan diskusi mengenai kompetensi wartawan pada akhir tahun 2003. Selanjutnya, Dewan Pers sebagai institusi yang mengemban peran dalam penerapan swaregulasi pers, melanjutkan upaya merumuskan kompetensi wartawan tersebut.

Naskah yang dirumuskan Lukas Luwarso dan Gati Gayatri itu disusun berdasarkan wacana yang berkembang pada empat lokakarya yang diselenggarakan Dewan Pers pada Juli-September 2004 ditambah berbagai informasi hasil wawancara dan studi pustaka. Dalam menerbitkan naskah tersebut, Dewan Pers sempat bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Friedrich Ebert Stiftung-FES.

Latar Belakang

Kinerja pers dan profesionalisme wartawan yang baik sangat penting bagi pembangunan masyarakat yang demokratis, pengembangan tata pemerintahan yang bersih (good governance), dan pengembangan ruang publik (public sphere) bagi dialog terbuka antaranggota masyarakat. Kinerja pers dan profesionalisme wartawan yang baik dapat diwujudkan hanya apabila wartawan yang bekerja di perusahaan pers, memiliki kompetensi yang memadai.

Untuk itu, Dewan Pers merumuskan pedoman kompetensi wartawan dan tolok ukurnya. Rumusan Kompetensi Wartawan itu diharapkan menjadi rujukan bagi:

  • Proses rekruitmen dan pengembangan sumber daya manusia wartawan,
  • Upaya peningkatan kemampuan diri bagi wartawan lepas, sebagai sarana untuk mengukur kemampuan dan pengetahuan,
  • Pengembangan karir dan manajemen kewartawan, bagi perusahaan pers,
  • Penyusunan silabus pelatihan jurnalistik,
  • Penyusunan kurikulum jurnalisme di universitas dan perguruan tinggi,
  • Upaya peningkatan kualitas wartawan oleh asosiasi wartawan,
  • Membangun pers yang bermartabat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan.

Profesionalisme Wartawan

Dalam menyusun standar kompetensi wartawan itu, ditelaah sederet konsep terkait profesionalisme wartawan, termasuk yang dikemukakan Ishadi SK. Menurutnya, profesionalisme wartawan adalah tingkat kemampuan wartawan dalam menyadari, memahami dan terampil menyelesaikan pekerjaannya.

Wartawan profesional bekerja untuk kepentingan perusahaan, konsumen (pembaca, pendengar atau pemirsa), khalayak luas dan bangsa. Oleh karena itu wartawan profesional dituntut sadar tanggung jawab sosial, memahami visi dan misi media, serta menguasai hal-hal teknis yang terkait dengan pekerjaan media.

Kinerja wartawan/pers juga terkait dengan kepentingan bisnis, yakni menghasilkan produk laporan informasi yang harus laku dijual dan menghasilkan keuntungan bagi perusahaan. Kepentingan bisnis itu seringkali berbenturan dengan fungsi ideal pers dan kerja wartawan yang dituntut melayani masyarakat dalam hal pencerahan, pendidikan, informasi dan hiburan.

Dalam menjalankan profesinya, wartawan juga dituntut berperan melakukan intepretasi terhadap realitas untuk dihadirkan kepada khalayak, dengan menyebarkan berita secepat mungkin dan kepada sebanyak-banyaknya khalayak. Selain itu, wartawan berfungsi sebagai sarana kontrol (watch dog) publik terhadap penyelenggara kekuasaan, dinamika sosial dan praktek bisnis.

Sesuai peran dan fungsinya, wartawan menurut Dewan Pers dituntut:

  • Menyebarkan informasi secara faktual, akurat, netral, seimbang dan adil,
  • Menyuarakan pihak-pihak yang lemah, kritis terhadap mereka yang berkuasa,
  • Skeptis dan selalu menguji kebijakan yang dibuat penyelenggara kekuasaan,
  • Memberikan pandangan, analisis, dan intepretasi terhadap masalah-masalah sosial politik dan ekonomi yang rumit,
  • Mengembangkan minat kultural dan intelektual di kalangan masyarakat,
  • Memperkenalkan gagasan, ide dan kecenderungan baru dalam masyarakat,
  • Menegakkan dan mematuhi etika jurnalistik.

Demi menjaga profesionalisme, wartawan mutlak selalu menggunakan metode dan prosedur yang benar dalam pengumpulan, pengolahan dan penyebaran informasi. Upaya itu dilaksanakan dengan memastikan bahwa informasi (berita) yang disebarkan adalah fakta yang objektif, bisa diperiksa, diverifikasi, menyebutkan sumber informasi, dan menghindari opini pribadi.

Selain itu, wartawan profesional juga dituntut untuk terus:

  • Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan,
  • Membangun dan memperluas jaringan narasumber,
  • Mengembangkan kualitas diri,
  • Mengerti dan mengikuti analisis kuantitatif maupun kualitatif karyanya,
  • Memahami sisi bisnis, media tempat dia bekerja,
  • Menyeimbangkan antara kepentingan bisnis dan peran ideal media.

Kompetensi Wartawan

Sejumlah referensi dikaji dalam penyusunan standar kompetensi wartawan itu, termasuk tiga kategori kompetensi wartawan yang dianut The Poynter Institute, yakni kesadaran (awareness), pengetahuan (knowladge) dan keterampilan (skills). Kesadaran mencakup kesadaran tentang etika, hukum dan karir. Pengetahuan mencakup pengetahuan umum dan pengetahuan khusus sesuai bidang kewartawan yang bersangkutan. Sedangkan keterampilan mencakup keterampilan menulis, wawancara, riset, investigasi, menggunakan berbagai peralatan, seperti komputer, kamera, scanner, faksimili dan sebagainya.

Dewan Pers menyadari bahwa kompetensi wartawan biasanya diperoleh seseorang melalui pendidikan formal maupun nonformal. Pendidikan itu mencakup bidang pengetahuan profesional, pengetahuan topik tertentu dan pengetahuan komunikasi. Program pendidikan jurnalistik ditentukan oleh kebutuhan praktis dan hal-hal ideal dalam menghasilkan pemikiran kritis dan reflektif. Pendidikan jurnalistik tersebut sedikitnya mencakup dua aspek utama, yakni dasar-dasar keterampilan praktis dan pelatihan standar, serta pendidikan kontekstual umam.

Sebagai upaya mencapai kompetensi itu, Dewan Pers merumuskan tiga upaya mencapai kompetensi wartawan, yakni melalui pendidikan jurnalistik, pelatihan jurnalistik, serta sistem pengembangan karir.

Pendidikan jurnalistik yang dilaksanakan perguruan tinggi di Indonesia, umumnya sarjana ilmu komunikasi jurusan jurnalistik, diarahkan memiliki:

  • Pemahaman terhadap etika jurnalistik, hukum dan ketentuan lain yang mengatur media massa,
  • Pengetahuan dan kepekaan terhadap aspek-aspek kehidupan dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat,
  • Kemampuan teknis dalam mencari, mengolah, menulis dan menyampaikan berita/artikel atau laporan melalui media massa sesuai kode etik jurnalistik,
  • Kemampuan dan mengembangkan usaha penerbitan media cetak dan atau media elektronik,
  • Kemampuan melakukan penelitian di bidang media massa.

Sedangkan pelatihan jurnalistik, meskipun materinya bervariasi, programnya dapat dibedakan menjadi enam tingkatan, yaitu:

1. Orientasi: memahami sistem media,

2. Keterampilan dasar: menulis, mengedit, dan kemampuan penguasaan olah bahasa lainnya,

3. Keterampilan teknis: penggunaan peralatan teknis.

4. Pembaruan keterampilan: ditujukan kepada wartawan yang telah berpengalaman untuk meningkatkan keterampilan teknis,

5. Latar belakang persoalan: memahami isu-isu sosial, budaya dan ekonomi dalam masyarakat,

6. Aplikasi tertentu: berbagai bidang komunikasi massa memerlukan pelatihan khusus. Misalnya: kursus singkat menulis masalah keuangan dan perbankan, pelatihan jurnalisme lingkungan, meliput konflik, dan sebagainya.

Pelatihan itu, menurut Dewan Pers dapat dibagi menjadi tiga tingkatan:

1. Tingkat dasar, untuk wartawan magang dan masa percobaan.

2. Tingkat menengah, untuk wartawan yang telah berpengalaman kerja antara dua sampai lima tahun.

3. Tingkat lanjut, untuk wartawan yang telah bekerja di atas lima tahun.

Materinya dapat mencakup pengenalan dunia jurnalistik, kode etik jurnalistik, bahasa jurnalistik, teknik reportase, wawancara, kiat penulisan berita dan artikel, foto jurnalistik dan desain grafis dan seterusnya.

Untuk sistem pengembangan karir, rumusan Dewan Pers bukan semacam pangkat dan jabatan, melainkan alat bantu bagi institusi pers untuk mengidentifikasi pencapaian kompetensi wartawan. Levelisasi hanya dimaksuskan untuk mengelompokkan tingkat pemahaman, pengetahuan dan kemampuan wartawan dalam melaksanakan tugas kewartawanan. Pengelompokkan yang dilakukan Dewan Pers ini bersifat longgar dan tidak mutlak sama persis di semua institusi pers:

Level 1: Wartawan junior

  • Memiliki pendidikan formal minimal setingkat akademi atau berpendidikan SMU dan pernah mengikuti pelatihan kewartawanan minimal 40 jam,
  • Pernah mendapatkan pelatihan dasar jurnalisme,
  • Terampil mengumpulkan unsur kelengkapan berita (5W+1H),
  • Dapat menilai bahan berita yang dikumpulkannya sesuai petunjuk wartawan madya atau senior,
  • Dapat mengoperasikan kamera, tape recorder, telepon seluler dan komputer untuk kepentinganpengumpulan bahan sesuai petunjuk wartawan madya atau senior,
  • Mampu menerapkan kode etik kewartawanan saat mencari dan mengumpulkan bahan berita.
  • Sistem pengembangan karir

Level 2: Wartawan madya

  • Mampu menentukan sumber yang layak menjadi berita dan mampu menuliskan copy berita dari bahan berita yang dikumpulkan wartawan junior serta melengkapinya dengan fakta lain yang relevan,
  • Memahami karakter sumber berita,
  • Khusus untuk media elektronik, mampu mengoperasikan alat-alat editing, mixing, dan recording.
  • Khusus untuk media online, mampu mengoperasikan internet, download, offload, dan email.
  • Dalam menulis berita, mampu menerapkan kode etik pencarian dan penulisan berita,
  • Mampu menyusun dan mengoordinir tim peliputan,
  • Memahami karakter sumber berita,
  • Mampu menyusun term of reference (TOR) peliputan.

Level 3: Wartawan senior
  • Memiliki ketajaman menentukan sumber berita yang relevan dan komprehensif dengan peristiwa yang diliput, serta mampu membina hubungan dengan sumber berita tersebut,
  • Memiliki kepekaan melihat suatu peristiwa/persoalan dalam kaitannya dengan konteks yang lebih luas,
  • Mampu menilai peringkat nilai berita dari berita yang tersedia,
  • Mampu memilih jenis penyajian yang relevan dengan fakta yang tersedia,
  • Mampu memberikan solusi setiap persoalan redaksional.
  • Melakukan pengawasan terhadap isi pemberitaan,
  • Mampu mengevaluasi hasil kerja redaksi,
  • Mampu menyusun agenda pemberitaan,
  • Mampu menyusun kebijakan redaksional,
  • Mampu menilai pekerjaan wartawan junior dan madya.

Dengan standar kompetensi itu, sebagaimana dinyatakan oleh Joseph Straubhaar & Robert LaRose dalam Media Now: Communications Media in the Information Age, jika seorang sarjana jurnalistik tidak mengetahui atau tidak mampu menulis sebaik calon-calon wartawan lain yang memiliki latar belakang pendidikan nonjurnalistik, maka gelar sarjana jurnalistik itu sendiri tidak menjamin pemiliknya mendapatkan pekerjaan kewartawanan. [] Bison

Tidak ada komentar:

Posting Komentar